Makna
Proklamasi Bagi Bangsa Indonesia
1.) Secara Khusus:
a. Dari sudut
hukum, proklamasi merupakan pernyataan yang berisi keputusan bangsa Indonesia
yang telah menghapuskan tatanan hukum kolonial dan digantikan denga tatanan
hukum nasional (Indonesia).
b. Dari sudut politik ideologis ada dua yaitu :
1.Proklamasi merupakan pernyataan yang berisi keputusan bangsa
Indonesia yang lepas
dari penjajahan dan membentuk Negara
Republik Indonesia yang bebas, merdeka, dan berdaulat
penuh.
2.Proklamasi kemerdekaan dilaksanakan pada saat yang tepat, yakni
pada saat terjadi kekosongan
kekuasaaan (Vacuum of power).
c. Dari sudut
sosiologis bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan bangsa
Indonesia menjadi pelopor kemerdekaan bagi bangsa-bangsa di Asia – Afrika
setelah perang dunia II.
2. Secara
Umum :
a. Proklamasi sebagai dasar untuk meruntuhkan
segala hal yang mendukung kolonialisme, imperialisme dan proklamasi
adalah dasar untuk membangun segala hal yang berhubungan langsung dengan
kemerdekaan nasional.
b. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 juga
dapat dipandang sebagai puncak perjuangan rakyat Indonesia dalam mencapai
kemerdekaan-nya. Perjuangan rakyat tersebut telah mengorbankan harta
benda, darah dan jiwa yang berlangsung sudah sejak berabad-abad
lamanya untuk membangun persatuan dan kesatuan serta merebut kemerdekaan
bangsa dari tangan penjajah.